Aksi Bejat di Kalbar, Pria Perkosa Pacar Berulang Kali Hingga Hamil
Warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dibuat geram dengan ulah seorang pria bejat berinisial AR (23 tahun). AR tega memperkosa pacarnya sendiri, sebut saja Melati (19 tahun), secara berulang kali hingga korban kini mengandung. Kasus ini terungkap setelah Melati memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada keluarganya pada hari Minggu, 11 Mei 2025.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Kubu Raya pada Senin pagi (12/5/2025), AR dan Melati telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pelaku mulai menunjukkan perilaku kasar dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Aksi pria bejat tersebut terus berlanjut meskipun Melati sudah berulang kali menolak hingga akhirnya korban menyadari dirinya hamil.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku, AR, telah berhasil diamankan di kediamannya pada hari Selasa dini hari (13/5/2025) untuk dimintai keterangan,” jelas AKBP Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Selasa siang.
Dalam pemeriksaan awal, pria bejat tersebut mengakui perbuatannya. AR mengaku khilaf dan berjanji akan bertanggung jawab. Namun, pengakuan tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukannya. Pihak kepolisian akan tetap memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Kami akan memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas AKBP Wahyu. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Kubu Raya untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Keluarga Melati sangat terpukul dengan kejadian ini dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Kami tidak terima anak kami diperlakukan seperti ini. Pelaku harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,” ujar ayah korban dengan nada geram saat mendampingi putrinya melapor ke polisi.
Kasus pria bejat yang memperkosa pacarnya hingga hamil ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kalimantan Barat. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para korban kekerasan seksual untuk tidak takut melapor agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.
Saat ini, AR masih mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya. Ia terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
