Istri Meninggal Akibat Dianiaya Pria di Kalbar
Kabar duka menyelimuti Kalimantan Barat, di mana seorang istri meninggal dunia akibat diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di wilayah Pontianak pada hari Selasa, 13 Mei 2025, dan baru terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Pihak kepolisian Resor Kota Pontianak segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Menurut Kompol Abdul Syukur, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, pihaknya menerima laporan mengenai adanya seorang istri meninggal dunia dengan luka-luka mencurigakan di tubuhnya. “Setelah menerima laporan, tim identifikasi dan penyidik langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kompol Abdul Syukur saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (14/5/2025).
Korban diketahui berinisial RS (32 tahun), sedangkan pelaku adalah suaminya sendiri, berinisial DW (35 tahun). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh korban yang diduga akibat tindak kekerasan. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa istri meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya.
Pelaku DW berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Namun, motif pasti dari penganiayaan yang menyebabkan istri meninggal dunia ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Beberapa dugaan yang muncul antara lain adanya permasalahan rumah tangga yang berujung pada pertengkaran hebat dan tindakan kekerasan.
Jenazah korban RS telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang diduga terkait dengan tindak penganiayaan tersebut. Kasus istri meninggal akibat dianiaya ini menambah catatan kelam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar dan menekankan pentingnya penyelesaian masalah rumah tangga secara damai tanpa kekerasan. Pelaku DW akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
