Gerebek Toko Miras di Pontianak, Polisi Sita 331 Botol Miras Ilegal!
Aparat kepolisian dari Polresta Pontianak berhasil menggerebek sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Pontianak. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
- Penggerebekan dilakukan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2025.
- Operasi dilakukan pada hari Selasa, 5 Maret 2025, pukul 23:11 WIB.
- Penggerebekan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras ilegal di toko tersebut.
- Polisi mengamankan 331 botol miras ilegal dari berbagai merk.
- Polisi juga melakukan penangkapan terhadap pemilik toko.
- Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama yaitu Toko VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara.
- Polisi mengamankan tiga orang yang terlibat dalam penjualan miras ilegal ini, yaitu pemilik toko berinisial DS, penanggung jawab toko JN, dan karyawan toko PS.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 331 botol miras berbagai merek dan kadar alkohol.
Tindakan Hukum:
- Pemilik toko, berinisial DS, ditetapkan sebagai tersangka.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 204 KUHPidana.
- Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Pontianak.
Pesan Pihak Kepolisian:
- Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
- Miras ilegal dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindak kriminalitas.
- Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. 1
- Pihak kepolisian meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar tempat tinggal.
Poin-poin Penting:
- Polisi menggerebek toko miras ilegal di Pontianak dan menyita 331 botol miras.
- Pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang-undang perdagangan dan KUHP.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran dan konsumsi miras ilegal.
Semoga artikel ini memberikan informasi yang lengkap dan bermanfaat.
