Polisi Ringkus Pemuda Pembunuh Driver Ojol di Kalbar
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sambas, Kalimantan Barat, berhasil meringkus seorang pemuda pembunuh seorang driver ojek online (ojol) yang ditemukan tewas dengan luka tusuk. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus keji yang sempat membuat resah masyarakat dan komunitas ojol di daerah tersebut. Aparat kepolisian terus mendalami motif di balik tindakan brutal ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pemuda pembunuh tersebut diketahui berinisial RD (21), yang diamankan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di tempat persembunyiannya di sebuah pondok kebun kelapa sawit di daerah Tebas, Sambas. Penangkapan ini berawal dari laporan penemuan jasad seorang driver ojol, Ardiansyah (40), pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di area perkebunan karet yang sepi di Kecamatan Pemangkat. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan beberapa luka tusuk di bagian dada dan perut, serta sepeda motornya hilang.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Bambang Triyono, menjelaskan bahwa tim penyidik langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. “Kami melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi mata, termasuk rekan-rekan korban dari komunitas ojol. Dari sana, kami mendapatkan petunjuk penting yang mengarah pada RD,” ujar AKP Bambang dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu, 25 Mei 2025. Motif awal diduga adalah perampokan, karena sepeda motor korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Setelah mengantongi identitas dan keberadaan RD, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban, serta ponsel milik korban. Sepeda motor korban ditemukan tersembunyi di lokasi yang berbeda, beberapa kilometer dari tempat penangkapan RD. Pemuda pembunuh ini mengakui perbuatannya dan motif perampokan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Saat ini, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup. Kasus pemuda pembunuh driver ojol ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pekerja di sektor transportasi online. Polres Sambas berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
